JL. KHM. Mansyur 229
Surabaya 60162 Indonesia

GCG

Komitmen GCG

Implementasi Pelaksanaan GCG merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01 / MBU / 2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) di Badan Usaha Milik Negara.

Implementasi GCG baik dilingkungan internal maupun eksternal perusahaan berdampak positif bagi keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan. Implementasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di lingkungan PT Boma Bisma Indra (Persero)

1. Mengoptimalkan nilai BUMN agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan kepentingannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN

2. Mendorong manajemen perusahaan yang profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian perusahaan.

3. Mendorong agar perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan menentang peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan tanggung jawab sosial BUMN terhadap pemangku kepentingan (pemangku kepentingan) maupun kelestarian lingkungan di BUMN.

4. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam peningkatan nasional.

5. Meningkatkan iklim yang kondusif untuk pengembangan investasi nasional.

WUJUD KOMITMEN

1. Penandatanganan Pernyataan Kepatuhan

2. Manual GCG yang dimutakhirkan

3. Manual Direksi - Dewan Komisaris yang dimutakhirkan

4. Pedoman Etika dan Pedoman yang Dimutakhirkan

5. Salah satu anggota dewan bertanggung jawab atas penerapan dan evaluasi GCG

6. Menyampaikan LHKPN secara tepat waktu

7. Program Pengendalian Gratifikasi

8. Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System)

9. Sosialisasi dan Internalisasi GCG

10. Pengukuran Kinerja GCG (Penilaian Mandiri dan Penilaian Independen)

PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

Pelaksanaan kegiatan perusahaan tidak terlepas dari hubungan dan interaksi para pemangku kepentingan juga dari pihak lain. Dalam hubungan ini tidak dapat dihindarkan keberadaannya karena adanya benturan kepentingan antara pihak lain dengan pihak lain. Kurangnya pemahaman tentang Benturan Kepentingan akan dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda antara para pihak dan akan menimbulkan pengaruh yang negatif dalam pelaksanaan perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01 / MBU / 01/2015 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka setiap BUMN berkewajiban membuat Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Perusahaan, termasuk dalam hal ini PT Boma Bisma Indra (Persero).

Pentingnya mengatur Benturan Kepentingan ini untuk menciptakan kepentingan pengelolaan perusahaan yang baik tercipta hubungan yang harmonis antara pemegang kepentingan. Pedoman Perencanaan Benturan Kepentingan ini berlaku untuk peraturan dan peraturan-peraturan yang berlaku, serta diselaraskan dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Pedoman Tata Kelola Perusahaan) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct), serta nilai-nilai dan budaya yang berlaku di Perusahaan. Peraturan Pedoman Benturan Kepentingan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 001/1000 / Kpts.Dir / 01.2016 tanggal 18 Januari 2016. Pedoman Benturan Kepentingan ini akan disosialisasikan dan dievaluasi dalam penerapannya, sesuai dengan perkembangan perusahaan Insan sesuai dengan perkembangan usaha dan bisnis perusahaan.

KOMITMEN DAN PERNYATAAN KEPATUHAN

Salah satu wujud dari komitmen dari PT Boma Bisma Indra (Persero) dalam perusahaan yang sesuai dengan peraturan-undangan yang menjunjung tinggi norma dan etika dengan kesadaran dan kesepakatan dalam penerapan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian etika dan Dapat meningkatkan dan meningkatkan perusahaan

TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK SOSIALISASI

Adalah kegiatan untuk mensosialisasikan program-program terkait GCG atau kegiatan perusahaan apa pun yang harus ber-GCG. Beberapa pertanyaan terkait sosialisasi Gratifikasi, Whistle Blowing System, Manual GCG (COC, Board Manual dll), Prosedur dan lain sebagainya.

Kegiatan Sosialisasi PT Boma Bisma Indra (Persero) dengan menggunakan media website internal yang ada disediakan. Media tersebut dapat di unduh oleh seluruh insan perusahaan PT Boma Bisma Indra (Persero).

 

Pedoman GCG

No Judul Tahun Aksi
1 Pedoman Tata Kelola Perusahaan 2020 Download
2 Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku 2020 Download
3 Board Manual 2020 Download
4 Pedoman Manajemen Risiko 2020 Download
5 Pedoman SMAP Pedoman Anti Penyuapan 2020 Download
6 Pedoman Tata Kelola IT 2020 Download
7 Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa 2020 Download

Manajemen Risiko

Memperhatikan kompleksitas risiko yang dihadapi oleh PT Boma Bisma Indra (Persero), pada akhirnya menuntut adanya suatu sistim Manajemen Risiko yang merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk menciptakan perbaikan yang berkelanjutan (continuous improvement) . Pelaksanaan Manajemen Risiko di PT Boma Bisma Indra (Persero) sendiri, diharapkan dapat memfasilitasi perbaikan dan perkembangan berkelanjutan dengan meminimalisir risiko yang ada diperusahaan, demi tercapainya tujuan perusahaan yang optimal.

Berdasarkan Keputusan Direksi No.022/Kpts.1000/11.2016 tentang Kebijakan Manajemen Risiko PT Boma Bisma Indra (Persero), maka seluruh jajaran manajemen dan karyawan PT Boma Bisma Indra (Persero) memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menerapkan Manajemen Risiko diperusahaan, dan ditindaklanjuti dengan penerbitan petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko yang tertuang dalam Pedoman sistem Manajemen Risiko dengan No.Dokumen RM-1100-001.

Download

Pedoman Manajemen Risiko PT Boma Bisma Indra (Persero)
Road Map Manajemen Risiko PT Boma Bisma Indra (Persero)

Tata Kelola IT

Salah satu implementasi tata kelola perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-01/MBU/2011 adalah penetapan dan penerapan tata kelola teknologi informasi yang menjadi bagian integral dari Enterprise Governance agar dapat menjamin pemanfaatan dari implementasi IT secara efektif dalam mendukung pencapaian tujuan perusahaan.

Teknologi informasi memiliki peran penting dan strategis dalam menunjang keberhasilan usaha dan daya saing perusahaan. Penerapan teknologi informasi dalam proses bisnis akan mendorong terciptanya proses bisnis yang efisien dan bernilai tambah. Proses bisnis yang demikian mampu mendorong tercapainya kinerja operasional yang mampu menghasilkan produk dan jasa berkualitas serta sesuai dengan ekspektasi pengguna jasa. Teknologi informasi yang efektif tidak hanya berdampak pada peningkatan kinerja operasional namun lebih dari itu mampu mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat bagi para manajer dan eksekutif perusahaan. Penerapan teknologi informasi membutuhkan biaya yang relatif besar serta berdampak pada efektifitas hubungan antar bagian dalam proses bisnis, sehingga dibutuhkan suatu tata kelola dalam implementasi teknologi informasi.

Sesuai dengan Kebijakan Tata Kelola PTBBI, pada tahun 2017, PTBBI akan menerapkan tata kelola teknologi informasi berupa:

1. Kebijakan teknologi Informasi

2. Prosedur manajemen dan layanan teknologi informasi

3. Audit Teknologi Informasi

4. Dan berbagai praktik terbaik dalam tata kelola teknologi informasi.

Download

Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi PT Boma Bisma Indra (Persero)

Whistle Blowing Dan Gratifikasi

WHISTLE BLOWING SYSTEM

PT Boma Bisma Indra (Persero) menyadari sebagai bagian dari upaya penegakan GCG, BBI telah menetapkan serta menerapkan sistem pelaporan, atau whistle blowing system (WBS) di dalam tatanan tata kelolanya. WBS adalah pelaporan yang dilakukan oleh karyawan BBI atas tindakan yang dinilai melanggar Code of Conduct Perseroan.

PT Boma Bisma Indra (Persero) memiliki Kebijakan System Pelaporan Pelanggaran atau Whistle Blowing System yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 003/Kpts.1000/01.2016 tanggal 18 Januari 2016. Seiring berjalannya waktu SK keputusan tersebut mengalami perubahan. Perubahan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 045/Kpts.1000/1100/07.2020 tanggal 29 Juli 2020.

KETENTUAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

Dalam ketentuan sistem pelaporan pelanggaran ini dibagi beberapa bagian yaitu :

A. Ketentuan Umum

1. Pengelolaan sistem pelaporan pelanggaran harus memenuhi prinsip kerahasiaan, praduga tak bersalah, profesionalisme, kejujuran dan independen serta asas-asas lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Perusahaan menyediakan saluran/infrastruktur untuk menangani pengaduan dugaan pelanggaran melalui surat pengaduan.

3. Aktifitas dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui system pelaporan pelanggaran antara lain yang berkenaan dengan korupsi, kecurangan, gratifikasi, benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan/ atau peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar perusahaan yang applicable dan relevan dengan bisnis perusahaan.

4. Penyampaian laporan dugaan pelanggaran bisa dengan memberikan data diri ataupun tidak

5. Sanksi yang diberikan kepada terlapor diberikan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ada dalam perusahaan dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku

6. Penyampaian laporan dugaan pelanggaran disertai dengan alat bukti pendukung yang menyertainya

B. Perlindungan kepada pelapor dan pihak-pihak terkait

Perusahaan memberikan perlindungan dan menjamin perlindungan terhadap pelapor dan pihak-pihak terkait (pihak yang ditunjuk membantu proses investigasi serta pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pelaporan pelanggaran) pada batas-batas kemampuan perusahaan seperti : jaminan kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan yang terjadi di perusahaan (misal pemecatan yang tidak adil, penundaan kenaikan atau penurunan jabatan, diskriminasi dalam segala bentuk serta catatan yang merugikan dalam personal file record, jaminan bagi stake holder bahwa perusahaan tetap akan memberikan hak dan kesempatan yang sama dalam berhubungan atau melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan), pelapor dapat memperoleh informasi tentang perkembangan penanganan hasil pelaporan dugaan pelanggaran.

C. Pengelola sistem pelaporan pelanggaran

1. Adapun pengelola dalam sistem pelanggaran ini adalah Kepala Satuan Pengawan Internal (Ka. SPI), dimana didalam pengelolaannya akan dibantu oleh GM SDM sebagai wakilnya dan Biro Hukum sebagai Sekretaris, serta dibantu anggota lainnya : GM MPJ dan MPS, GM MPI dan GM Operasi dan Restrukturisasi.

2. Tim pengelola pelaporan pelanggaran akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran langsung kepada Direktur Utama. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh personil atau tim khusus yang di tugaskan oleh Direktur Utama.

D. Investigasi

Kegiatan investigasi adalah mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang relevan terkait dengan masalah yang dilaporkan sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan apakah laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan benar atau sebaliknya tidak ditemukan bukti yang cukup telah terjadi pelanggaran. Untuk menjamin objektivitas hasil investigasi, terlapor harus diberi kesempatan penuh untuk memberikan penjelasan atas bukti-bukti yang diperoleh termasuk pembelaan bila diperlukan.

Media Pelaporan
Pelaporan Pelanggaran dapat dikirimkan melalui Email: pengaduan@ptbbi.co.id 

Download

Kebijakan WBS PT Boma Bisma Indra (Persero)

PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan pariwisata , pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya dengan nilai berapa pun, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh karyawan BBI terkait dengan wewenang/jabatannya di Perseroan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan di masa yang akan datang.

PT Boma Bisma Indra (Persero) memiliki Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 023/Kpts.1000/12.2016 tanggal 15 Desember 2016 dan telah mengalami perubahan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 010/Kpts.1000/07.2018 tanggal 09 Juli 2018.

Untuk menghindari terjadinya tindak pidana suap yang dapat memberikan dampak hukum sekaligus pencitraan negatif perusahaan maka Direksi dan Komisaris berkomitmen dalam menerapkan pedoman pengendalian Gratifikasi dimana dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Direksi dan Komisaris dalam penerapan Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Download

Kebijakan Gratifikasi PT Boma Bisma Indra (Persero)

Sistem Manajemen Anti Penyuapan

SNI ISO 37001:2016 adalah standar nasional Indonesia tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diadopsi langsung dari standar Internasional ISO 37001: 2016 Anti Bribary Management System. Dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini.

PT Boma Bisma Indra (Persero) memiliki Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 045/Kpts.1000/1100/07.2020 tanggal 29 Juli 2020. Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai intruksi:

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencegahan Korupsi.
4. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011, tanggal 01 Agustus2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara berserta perubahannya.
5. Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : KEP-117/M-MBU/2002, tanggal 31 Juli2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
6. Surat Edaran dari Menteri Negara BUMN Nomor : S-35/MBU/01/2020, tanggal 10 Januari 2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap di BUMN sebagai Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi.
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.
8. Akta Notaris Hj. Eva Fitri Sagitarina,SH, Nomor 07, tanggal 07 Agustus 2019 tentang Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat UmumPemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra.
9. Keputusan Direksi Nomor : 046/Kpts.1000/07.2020, tanggal 29 Juli 2020 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) di lingkungan PT Boma Bisma Indra (Persero).
10. Keputusan Direksi Nomor: 021/Kpts.1000/10.2017, tanggal 20 Oktober 2017 tentang Kebijakan Sistem Pengendalian Intern.
11. Surat Keputusan Direksi No. 307/Kpts.dir/1991, tanggal 21 Oktober 1991 tentang peraturan disiplin karyawan PT Boma Bisma Indra (Persero), yang dikutip sesuai aslinya pada tanggal 10 April 2013.

PT Boma Bisma Indra (Persero) menjunjung tinggi integritas dengan prinsip; melarang penyuapan, tidak memperoleh kick back, tidak memberi atau menerima hadiah, transparan-akuntabel-bertanggung jawab-kemandirian-dan kewajaran. PT BBI juga telah menetapkan system manajemen anti penyuapan, kebijakan & sasarannya yang terintegrasi dengan pedoman perusahaan lainnya, dan meninjau secara berkala kecukupannya untuk mengatasi risiko penyuapan pada setiap proses bisnis di perusahaan. Perusahaan akan berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan berkelanjutan guna peningkatan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Download

Kebijakan SMAP PT Boma Bisma Indra (Persero)

Download

Form Penerimaan Gratifikasi atau Penyuapan

Internal Audit Charter

Bersama ini manajemen, dalam hal ini Direksi PT Boma Bisma Indra (Persero) menyampaikan Internal Audit Charter sesuai SK Direksi No. 003A/KPTS.1000/02.2017 sebagai pedoman pengawasan internal perusahaan. Dengan tujuan meningkatkan kemampulabaan perusahaan dan mewujudkan Visi dan Misi PT Boma Bisma Indra (Persero) tahun 2017 dan untuk mewujudkan RJPP s/d tahun 2021.

Download

Komitmen Pelaksanaan Internal Audit Charter PT Boma Bisma Indra (Persero)