JL. KHM. Mansyur 229
Surabaya 60162 Indonesia

PENGADUAN

Untuk mewujudkan Good Corporate Governance di PT Boma Bisma Indra (Persero) perlu didukung dengan adanya fasilitas yang mampu untuk mencegah adanya tindakan-tindakan yang dilarang dan melanggar Code of Conduct Perseroan. Serta untuk mencegah adanya praktik benturan kepentingan, gratifikasi, penyuapan dan korupsi di Lingkungan PT Boma Bisma Indra (Persero), oleh karena itu dibentuklah Tim yang bertugas untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran tersebut.

Pengaduan atas dugaan terjadinya Pelanggaran Code of Conduct Perseroan (WBS) dan dugaan adanya pemberian/penerimaan Gratifikasi dapat diakses dengan cara :

1. Melaporkannya kepada Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan/atau Tim Whistle Blowing System (WBS).
2. Dalam hal pada kasus dugaan Gratifikasi/Penyuapan mengunduh terlebih dahulu Form Pelaporan Gratifikasi/Penyuapan yang dapat diunduh di laman ini.
3. Dalam hal kasus dugaan Pelanggaran (WBS) maka pelapor dapat menggunakan format yang dibuat tersendiri yang berisi gambaran umum pelanggaran yang terjadi.
4. Apabila telah mengisi dan membuat laporan dokumen tersebut dikirimkan ke email pengaduan@ptbbi.co.id.
5. Laporan pengaduan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim yang telah ditunjuk.

Download

Kebijakan SMAP PT Boma Bisma Indra (Persero)

Download

Form Penerimaan Gratifikasi atau Penyuapan

Download

Form Pelaporan WBS