Untuk mewujudkan Good Corporate Governance di PT Boma Bisma Indra (Persero) perlu didukung dengan adanya fasilitas yang mampu untuk mencegah adanya tindakan-tindakan yang dilarang dan melanggar Code of Conduct Perseroan. Serta untuk mencegah adanya praktik benturan kepentingan, gratifikasi, penyuapan dan korupsi di Lingkungan PT Boma Bisma Indra (Persero), oleh karena itu dibentuklah Tim yang bertugas untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran tersebut.
Pengaduan atas dugaan terjadinya Pelanggaran Code of Conduct Perseroan (WBS) dan dugaan adanya pemberian/penerimaan Gratifikasi dapat diakses dengan cara :
Download
Kebijakan SMAP PT Boma Bisma Indra (Persero)Download
Form Penerimaan Gratifikasi atau PenyuapanDownload
Form Pelaporan WBS