JL. KHM. Mansyur 229
Surabaya 60162 Indonesia

PROFIL PPID

Seputar Layanan Informasi Publik BBI

Sebagai dasar hukum yang mendorong keterbukaan informasi di Indonesia khususnya pada BUMN yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BUMN.
3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/10/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BUMN.

Bahwa PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) PT Boma Bisma Indra (Persero) dibentuk pada tanggal 27 Agustus 2020 sebagai Badan Publik yang mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, BBI memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Bertindak selaku PPID di BBI adalah Manajer Humas dan Kesekretariatan yang bekerja atas supervisi dan arahan Atasan PPID dalam hal ini Sekretaris Perusahaan.

BBI menyiapkan layanan e-PPID yang dapat diakses secara online sebagai upaya untuk memudahkan pemohon informasi publik dalam mendapatkan layanan informasi dan dokumentasi dari BBI yang menyediakan informasi diantaranya :

1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
2. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta.
3. Informasi yang wajib sedia setiap saat.
Visi dan Misi Pelayanan Informasi Publik BBI
Visi : Menjadi PPID BUMN yang informatif dan profesional untuk mendukung visi perusahaan.
Misi : Memberkan pelayanan informasi publik yang informatif dan terpercaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Struktur Organisasi PPID PT Boma Bisma Indra (Persero)
Tugas Pokok dan Fungsi PPID PT Boma Bisma Indra (Persero)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di PT BBI (Persero) berdasarkan Keputusan Direksi PT BBI Nomor : 027/Kpts.1000/12.2017 tentang Pedoman Pengendalian Informasi di Lingkungan PT Boma Bisma Indra (Persero)

1. Atasan PPID
Sekretaris Perusahaan PT Boma Bisma Indra (Persero)
1. Supervisi dan evaluasi kinerja PPID.
2. Menyelesaikan masalah terkait manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik.
3. Memastikan manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi.
5. Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi.
2. PPID
Manager Humas & Sekretariatan
1. Koordinasi pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja.
2. Koordinasi pendataan informasi publik yang dikuasai.
3. Penyediaan dan pelayanan informasi publik.
4. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan.
5. Melakukan uji konsekuensi.
6. Memastikan pengajuan keberatan sesuai prosedur.
3. Pelaksana PPID
Staf Humas dan Sekretariatan
1. Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan, & menyediakan informasi.
2. Membantu PPID membuat laporan secara berkala.
3. Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan.
4. Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi.
5. Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (jika diperlukan).
6. Administrasi pelayanan informasi.
7. Pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
Maklumat Keterbukaan Informasi Publik PT Boma Bisma Indra (Persero)
1. Mewujudkan keterbukaan Informasi Publik yang bijak dan bertanggungjawab.
2. Memberikan Pelayanan Informasi yang benar, tepat waktu dan dapat dapat dipertanggungjawabkan.
3. Menyiapkan Petugas Informasi yang Profesional dan berkompeten.
4. Melaksanakan Pengawan, Evaluasi dan perbaikan terhadap kinerja secara berkelanjutan.