Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Sebagai wujud komitmen melaksanakan peraturan perundang-undangan dan untuk mewujudkan perusahaan BUMN yang bersih dari korupsi, PT Boma Bisma Indra (Persero) mewajibkan pimpinan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini diwajibkan untuk pejabat mulai General Manager, Direksi dan Komisaris.
Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara PT Boma Bisma Indra (Persero) dapat diakses melalui menu e-Announcement pada situs web elhkpn.kpk.go.id.