JL. KHM. Mansyur 229
Surabaya 60162 Indonesia

Sistem Manajemen Anti Penyuapan

SNI ISO 37001:2016 adalah standar nasional Indonesia tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diadopsi langsung dari standar Internasional ISO 37001: 2016 Anti Bribary Management System. Dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini.

PT Boma Bisma Indra (Persero) memiliki Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 045/Kpts.1000/1100/07.2020 tanggal 29 Juli 2020. Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai intruksi:

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencegahan Korupsi.
4. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011, tanggal 01 Agustus2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara berserta perubahannya.
5. Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : KEP-117/M-MBU/2002, tanggal 31 Juli2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
6. Surat Edaran dari Menteri Negara BUMN Nomor : S-35/MBU/01/2020, tanggal 10 Januari 2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap di BUMN sebagai Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi.
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.
8. Akta Notaris Hj. Eva Fitri Sagitarina,SH, Nomor 07, tanggal 07 Agustus 2019 tentang Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat UmumPemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra.
9. Keputusan Direksi Nomor : 046/Kpts.1000/07.2020, tanggal 29 Juli 2020 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) di lingkungan PT Boma Bisma Indra (Persero).
10. Keputusan Direksi Nomor: 021/Kpts.1000/10.2017, tanggal 20 Oktober 2017 tentang Kebijakan Sistem Pengendalian Intern.
11. Surat Keputusan Direksi No. 307/Kpts.dir/1991, tanggal 21 Oktober 1991 tentang peraturan disiplin karyawan PT Boma Bisma Indra (Persero), yang dikutip sesuai aslinya pada tanggal 10 April 2013.

PT Boma Bisma Indra (Persero) menjunjung tinggi integritas dengan prinsip; melarang penyuapan, tidak memperoleh kick back, tidak memberi atau menerima hadiah, transparan-akuntabel-bertanggung jawab-kemandirian-dan kewajaran. PT BBI juga telah menetapkan system manajemen anti penyuapan, kebijakan & sasarannya yang terintegrasi dengan pedoman perusahaan lainnya, dan meninjau secara berkala kecukupannya untuk mengatasi risiko penyuapan pada setiap proses bisnis di perusahaan. Perusahaan akan berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan berkelanjutan guna peningkatan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Download

Kebijakan SMAP PT Boma Bisma Indra (Persero)

Download

Form Penerimaan Gratifikasi atau Penyuapan