Surabaya, 25 November 2020. PT Boma Bisma Indra (Persero) telah menjalani audit Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 stage I dan II oleh PT Sucofindo. BBI siap berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai mana arahan Kementerian BUMN melalui Surat Edaran No.S-35/MBU/02/2020, tanggal 10 Januari 2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BUMN sebagai Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi.
Lingkup sertifikasi SMAP BBI meliputi Pelayanan Kantor Pusat, untuk mendukung bisnis Divisi Mesin Peralatan Industri (MPI), Divisi Manajemen Proyek & Jasa (MPJ), dan Divisi Diesel. Audit eksternal ini dilaksanakan oleh PT Sucofindo secara daring, dari BBI Surabaya serta Sucofindo Jakarta. Kegiatan dibuka sekaligus ditutup Direktur Utama BBI dan dihadiri Para Manajer Biro serta Tim SMAP BBI.
Audit eksternal stage I dilaksanakan pada tanggal 5 - 6 November 2020 untuk crosscheck dan tinjauan ulang terkait dokumen-dokumen yang telah memenuhi persyaratan audit sesuai dengan undang-undang & peraturan dalam ruang lingkup sertifikasi, menghasilkan beberapa temuan dan sudah dilakukan perbaikan untuk dikoreksi lagi pada audit stage II, sekaligus meninjau kesesuaian dan implementasi atas dokumen-dokumen yang sudah terpenuhi pada saat audit stage I.
“Terima kasih kepada Tim Auditor, Tim SMAP, serta seluruh karyawan yang berpartisipasi dalam audit SMAP ISO 37001:20016. Harapan kami, Tim SMAP BBI segera memperbaiki temuan audit stage dua, sehingga semakin cepat untuk mendapatkan sertifikasi SMAP” ungkap Yoyok Hadi Satriyono selaku Direktur Utama BBI dalam sambutannya.
Temuan audit stage II akan segera ditindaklanjuti secepatnya sehingga sertifikasi SMAP ISO 37001:2016 segera didapatkan sekaligus sebagai bukti BBI dapat mengimplementasikan budaya kejujuran, transparansi, keterbukaan serta kepatuhan hukum sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang bersih.