Sebagai edukasi sekaligus membangun budaya anti korupsi di lingkungan Korporasi, PT BBI mengikuti Webinar Business Judgement Rules (BJR) Vs Tindak Pidana Korupsi. Webinar yang dilaksanakan oleh Visi Integritas di ruang rapat indra mulai pukul 08.30 – 15.00 WIB menghadirkan tiga narasumber hebat sesuai bidangnya. Hikmanto Juwana selaku Guru Besar Universitas Indonesia, Lalola Easter sebagai Peneliti ICW, serta Asep Mulyana selaku Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung.
Selain sebagai wujud continuous improvement, webinar BJR vs Tindak Pidana Korupsi juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan lebih terkait tanggung jawab direksi yang dapat dikecualikan apabila perseroan mengalami kerugian agar tidak dinilai sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
“Disamping sebagai wujud continuous improvement dan memberikan pengetahuan lebih terkait UU No 40 Tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas, UU 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 yang membahas TIPIKOR. Mengikuti webinar BJR vs Tindak Pidana Korupsi ini merupakan sebuah bekal untuk menyiapkan langkah preventif dalam menjalankan bisnis perusahaan agar terhindar dari tindak pidana korupsi yang mana pada akhirnya sebagai implementasi dari penerapan GCG dan ISO 37001:2016 di BBI” imbuh Arie Safitri, selaku Sekretaris Perusahaan BBI.
Dengan mengikuti webinar BJR vs Tindak Pidana Korupsi diharapkan seluruh insan BBI bisa melakukan bisnis secara korporasi sesuai tugas dan tanggung jawan dengan tidak menyesatkan, tidak menyembunyikan kenyataan, tidak memanipulasi, tidak melanggar aturan dan kepercayaan. Sehingga terciptalah lingkungan yang bersih dan sehat sesuai Good Corporate Governance (GCG) dan ISO 37001:2016.