Adanya kondisi Pandemi COVID-19, tidak menyurutkan semangat PT Boma Bisma Indra (Persero) untuk membangun budaya anti korupsi dilingkungan Korporasi dengan terus-menerus mengedukasi Insan BBI, salah satunya dengan mengkuti Webinar “Membangun Integritas Korporasi Melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan/SMAP (ISO 37001) yang dilangsungkan sekaligus Peluncuran Mata Kuliah Sistem Manajemen Anti Penyuapan” pada tanggal 17 September 2020 diselenggarakan oleh Akademi Antikorupsi, ICW, & Visi Integritas. Webinar diadakan dalam rangka mengedukasi cara memelihara dan mengembangkan sistem korporasi yang sehat, menjadikan operasional perusahaan efisien sehinnga meningkatkan kinerja dan daya saing Perusahaan.
Pembicara Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK memaparkan bahwa faktor penyebab terjadinya korupsi adalah karena tekanan dari internal (personal dan perusahaan) maupun eksternal, Kesempatan karena system yang lemah, kapabilitas (jabatan, wewenang, otoritas, kedudukan, pengetahuan atas system), Rasionalisasi (pembenaran atas perbuatan yang dilakukan). Pencegahannya melalui Integritas dalam menjalankan sistem, budaya & perilaku.
Sely Martini, Expert Visi Intergritas memaparkan bahwa manfaat SMAP bagi Perusahaan adalah membantu perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani potensi penyuapan, mensejajarkan diri dengan values yang dimiliki perusahaan -perusahaan mancanegara, terhindar dari kasus korupsi dan kerugian akibat investigasi oleh apparat penegak hukum yang dapat menurunkan reputasi perusahaan. Selain itu perusahaan akan semakin meningkat kredibitasnya baik di mata publik, pelanggan, dan investor dalam negeri maupun luar negeri, serta meminimalkan financial losses dan meningkatkan financial gains melalui berbagai upaya efesiensi.
Sely juga mengatakan bahwa penggunaan SMAP dengan atau tanpa sertifikasi pihak ke-tiga tidak menawarkan perlindungan absolut terhadap penuntutan organisasi untuk penyuapan yang terjadi dalam ruang lingkup kegiatannya, namun SMAP dapat berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah menerapkan langkah-langkah yang memadai untuk mencegah penyuapan, menghindarkan perusahaan dari Pemindanaan Korupsi dan bukti ini dapat diperkuat dengan sertifikasi oleh pihak ke-tiga.