Surabaya, Koperasi Pegawai PT Boma Bisma Indra (Persero) pada pertengahan Juli ini telah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di kantor BBI Surabaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian Serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kepegawaian PT BBI Surabaya. RAT merupakan program wajib yang harus diselenggarakan dan bertujuan untuk membahas serta mengesahkan Laporan Keuangan tahun buku berakhir.

Acara dimulai tepat pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 11.30, dihadiri oleh Pengurus, Pengawas, Manajer, dan Anggota Aktif. Selain membahas laporan keuangan tahun buku 2021, RAT Kopeg BBI Surabaya juga melakukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

M.S Hanafy selaku Ketua Koperasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kemajuan koperasi tidak lepas dari sinergi dan kerjasama pengurus, pengawas, dan seluruh anggota koperasi. “Anggota koperasi harus punya rasa memiliki sehingga kebutuhan akan koperasi bisa terwujud. Hal ini sesuai dengan tujuan koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian”.

Hanafy juga mengajak karyawan BBI yang belum bergabung menjadi anggota Koperasi BBI. “Kami berharap Koperasi PT BBI terus berkembang, sehingga memberikan manfaat dan kesejahteraan seluas-luasnya bagi Karyawan PT BBI. Karyawan yang belum menjadi anggota Koperasi juga kami harapkan untuk bisa bergabung menjadi anggota” pungkas Hanafy.