PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan adalah program pengembangan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang sudah ada sejak tahun 1995 dan bertujuan untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya.
Kementerian Lingkungan Hidup memberikan penilaian untuk masing-masing perusahaan satu tahun sekali, yang mana setelah penilaian perusahaan akan memperoleh citra/reputasi tergantung dari bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Citra terbaik akan mendapatkan warna emas, artinya perusaahaan sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan terus-menerus/continue. Citra terendah akan memperoleh warna hitam, artinya perusahaan belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sesuai persyaratan sehingga berpotensi mencemari lingkungan. Jika sebuah perusahaan mendapatkan citra hitam 2x secara berturut, maka perusahaan tersebut bisa dituntut atau usaha akan dihentikan.
Dalam hasil penilaian ketaatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, PT BBI memperoleh Rapor PROPER Biru Periode 2020-2021. Sesuai buku Proper terbitan Kementerian Lingkungan Hidup, PROPER Biru memiliki arti bahwa perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan oleh KLH). Nilai minimal yang dimaksud adalah: Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, Implementasi AMDAL.
Dengan didapatkan Rapor PROPER Biru dari Kemeterian Lingkungan Hidup, BBI berharap minimal bisa mempertahankan penilaian ketaatan tersebut bahkan bisa menuju penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) sehingga mendapatkan PROPER hijau hingga emas.