JL. KHM. Mansyur 229
Surabaya 60162 Indonesia

Whistle Blowing Dan Gratifikasi

WHISTLE BLOWING SYSTEM

PT Boma Bisma Indra (Persero) menyadari sebagai bagian dari upaya penegakan GCG, BBI telah menetapkan serta menerapkan sistem pelaporan, atau whistle blowing system (WBS) di dalam tatanan tata kelolanya. WBS adalah pelaporan yang dilakukan oleh karyawan BBI atas tindakan yang dinilai melanggar Code of Conduct Perseroan.

PT Boma Bisma Indra (Persero) memiliki Kebijakan System Pelaporan Pelanggaran atau Whistle Blowing System yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 003/Kpts.1000/01.2016 tanggal 18 Januari 2016. Seiring berjalannya waktu SK keputusan tersebut mengalami perubahan. Perubahan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: 045/Kpts.1000/1100/07.2020 tanggal 29 Juli 2020.

KETENTUAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

Dalam ketentuan sistem pelaporan pelanggaran ini dibagi beberapa bagian yaitu :

A. Ketentuan Umum

1. Pengelolaan sistem pelaporan pelanggaran harus memenuhi prinsip kerahasiaan, praduga tak bersalah, profesionalisme, kejujuran dan independen serta asas-asas lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Perusahaan menyediakan saluran/infrastruktur untuk menangani pengaduan dugaan pelanggaran melalui surat pengaduan.

3. Aktifitas dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui system pelaporan pelanggaran antara lain yang berkenaan dengan korupsi, kecurangan, gratifikasi, benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan/ atau peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar perusahaan yang applicable dan relevan dengan bisnis perusahaan.

4. Penyampaian laporan dugaan pelanggaran bisa dengan memberikan data diri ataupun tidak

5. Sanksi yang diberikan kepada terlapor diberikan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ada dalam perusahaan dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku

6. Penyampaian laporan dugaan pelanggaran disertai dengan alat bukti pendukung yang menyertainya

B. Perlindungan kepada pelapor dan pihak-pihak terkait

Perusahaan memberikan perlindungan dan menjamin perlindungan terhadap pelapor dan pihak-pihak terkait (pihak yang ditunjuk membantu proses investigasi serta pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pelaporan pelanggaran) pada batas-batas kemampuan perusahaan seperti : jaminan kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan yang terjadi di perusahaan (misal pemecatan yang tidak adil, penundaan kenaikan atau penurunan jabatan, diskriminasi dalam segala bentuk serta catatan yang merugikan dalam personal file record, jaminan bagi stake holder bahwa perusahaan tetap akan memberikan hak dan kesempatan yang sama dalam berhubungan atau melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan), pelapor dapat memperoleh informasi tentang perkembangan penanganan hasil pelaporan dugaan pelanggaran.

C. Pengelola sistem pelaporan pelanggaran

1. Adapun pengelola dalam sistem pelanggaran ini adalah Kepala Satuan Pengawan Internal (Ka. SPI), dimana didalam pengelolaannya akan dibantu oleh GM SDM sebagai wakilnya dan Biro Hukum sebagai Sekretaris, serta dibantu anggota lainnya : GM MPJ dan MPS, GM MPI dan GM Operasi dan Restrukturisasi.

2. Tim pengelola pelaporan pelanggaran akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran langsung kepada Direktur Utama. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh personil atau tim khusus yang di tugaskan oleh Direktur Utama.

D. Investigasi

Kegiatan investigasi adalah mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang relevan terkait dengan masalah yang dilaporkan sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan apakah laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan benar atau sebaliknya tidak ditemukan bukti yang cukup telah terjadi pelanggaran. Untuk menjamin objektivitas hasil investigasi, terlapor harus diberi kesempatan penuh untuk memberikan penjelasan atas bukti-bukti yang diperoleh termasuk pembelaan bila diperlukan.

Media Pelaporan
Pelaporan Pelanggaran dapat dikirimkan melalui Email: pengaduan@ptbbi.co.id 

Download

Kebijakan WBS PT Boma Bisma Indra (Persero)

PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan pariwisata , pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya dengan nilai berapa pun, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh karyawan BBI terkait dengan wewenang/jabatannya di Perseroan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan di masa yang akan datang.

PT Boma Bisma Indra (Persero) memiliki Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 023/Kpts.1000/12.2016 tanggal 15 Desember 2016 dan telah mengalami perubahan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 010/Kpts.1000/07.2018 tanggal 09 Juli 2018.

Untuk menghindari terjadinya tindak pidana suap yang dapat memberikan dampak hukum sekaligus pencitraan negatif perusahaan maka Direksi dan Komisaris berkomitmen dalam menerapkan pedoman pengendalian Gratifikasi dimana dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Direksi dan Komisaris dalam penerapan Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Download

Kebijakan Gratifikasi PT Boma Bisma Indra (Persero)